Dinkes Adakan Advokasi Implementasi KTR dan UBM

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mengadakan pertemuan advokasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Ruang Multi Media Lantai 2 Kantor Dinkes yang beralamatkan di Jalan Panji No. 120 Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (20/04/2021).

Sesuai undangan yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Nomor 005/3198/35.07.032/2021, pertemuan itu menghadirkan sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang ada di Kabupaten Malang, seperti Dinas Kesehatan beserta jajarannya termasuk Kepala UPT Puskesmas Kepanjen, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Setda, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Malang, dan ditambah dengan Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Malang Raya.

Peserta Pertemuan Advokasi KTR dan UBM di Ruang Multi Media Lt. 2 Dinkes Kabupaten Malang

Acara pertemuan dimulai pada pukul 09.47 WIB setelah Kepala Dinkes Kabupaten Malang memasuki ruang pertemuan, dan dipandu oleh master of ceremony Gatot Sujono, S.St., M.Pd., Koordinator Program Kesehatan Jiwa dan Napza di lingkungan P2PTM Dinkes Kabupaten Malang.

Setelah pembawa acara menjelaskan susunan acara dalam pertemuan ini, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg. Arbani Mukti Wibowo. Pada kesempatan itu, Kadinkes berharap agar dalam pertemuan ini terbangun komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penerapan kebijakan KTR dan UBM di Kabupaten Malang.

Sambutan dan Pembukaan oleh Kadinkes Kabupaten Malang

Selain itu, Kadinkes juga mendorong agar dapat diterbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar supaya penegakannya dapat berjalan lebih baik dengan didukung aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Kabupaten Malang, sehingga masyarakat terlindung dari keterpaparan akan asap rokok.

Usai sambutan Kadinkes, acara diteruskan dengan pemaparan dari Plh Kepala Bidang (Kabid) P2P Dinkes Kabupaten Malang Tri Awignami Astoeti, SKM, M.M.Kes dengan judul “KTR & UBM: Kawasan Tanpa Asap Rokok, Upaya Berhenti Merokok.”

Pertemuan Advokasi KTR dan UBM dengan protokol kesehatan

Dalam paparannya, Tri Awignami mengatakan bahwa rokok merupakan kebutuhan nomor dua setelah beras, kebutuhan nomor 3 adalah pulsa. Tampak dalam keseharian, orang merokok bebas, kapan saja dan di mana saja.

Lebih lanjut, Awignami menjelaskan bahwa merokok memiliki dampak terhadap kesehatan. Tidak hanya bagi diri sendiri tapi juga berdampak terhadap orang sekitar maupun lingkungan. Oleh karena itu perlu dipikirkan upaya pengendaliannya melalui KTR maupun quit smoking dengan upaya UBM, dan pertemuan ini nanti juga akan membahas kesepakatan dalam implementasi KTR di Kabupaten Malang.

Pemaparan oleh Kabid P2P Dinkes Kabupaten Malang

Setelah pemaparan yang dilakukan oleh Plh Kabid P2P, acara kemudian diisi dengan pemaparan materi dari dua narasumber utama, yaitu Yohana Rina, SKM, M.P.H., dan Dr. Arief Hargono, drg., M.Kes.

Menurut Yohana Rina, merokok merupakan faktor risiko bersama terhadap penyakit jantung, diabetes, kanker dan penyakit pernapasan kronis seperti PPOK. Konsumsi rokok dapat menyebabkan penyakit akibat rokok seperti gangguan pernapasan (PPOK, asma), gangguan kardiovaskular (hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner), kanker serta gangguan reproduksi dan kehamilan. Bukan hanya dari biaya pengobatan tetapi juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas.

Dua Narasumber Utama

Data BPJS tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah kasus penyakit terkait rokok dan tembakau (jantung, stroke, kanker) sebanyak 17,5 juta kasus dan biaya lebih dari Rp 16,3 triliun. Oleh karena itu, perlu adanya pembatasan perokok melalui KTR.

Yohana Rina yang juga merupakan staf PTM Dinkes Provinsi Jawa Timur ini meyakini bahwa KTR ini bisa terimplementasi secara komprehensif bila didukung dengan adanya Perda dan Perbup. Untuk Perdanya sudah ada, sehingga dalam pertemuan ini tinggal memikirkan draft Perbup KTR yang sudah masuk ke Bagian Hukum agar supaya segera ditindaklanjuti.

Tanggapan dari TSCS IAKMI Jawa Timur

Kemudian narasumber kedua, Dr. Arief Hargono, drg., M.Kes., yang merupakan staf pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR), berbicara perihal “Implementasi Perda KTR.”

Dalam pemaparannya itu, Dr. Arief menjelaskan bahwa tujuan KTR itu sebenarnya untuk menurunkan bahaya asap rokok. Namun dalam penerapannya perlu melalui kebijakan, dan kebijakan itu akan memiliki payung hukum bila dibuat Perda dan Perbup. Kondisi di setiap daerah saat ini berbeda-beda. Di Kabupaten Malang, Perdanya sudah ada tapi Perbupnya baru dalam bentuk draft. Sementara itu, di daerah lain ada yang sudah mempunyai Perbup tapi belum ada Perdanya.

Kasi PTM dan Keswa memandu dalam membahas kesepakatan bersama lintas sektoral

Pembuatan peraturan itu memerlukan waktu yang cukup panjang, tapi bila hal itu sudah menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten maka hal itu tetap harus diupayakan untuk segera diselesaikan. Dinkes Kabupaten Malang juga bisa memantau keberadaan Perbup KTR tersebut. Karena bagaimana pun juga Perda dan Perbup itu akan menjadi payung hukum dalam penerapan pelaksanaan KTR.

Pukul 11.32 WIB diadakan diskusi untuk membahas penerapan implementasi KTR di Kabupaten Malang secara lintas sektoral. Tujuannya agar tercapai kesepakatan antar Perangkat Daerah tersebut, yang pada akhirnya akan diketahui dengan jelas pembagian peran dalam implementasi kebijakan KTR tersebut. Semua Perangkat Daerah diminta masukannya dalam koordinasi implementasi KTR nantinya. Sementara itu, Dinkes Kabupaten Malang juga bertekad ke-39 Puskesmas yang ada di Kabupaten Malang segera mengupayakan Poli UBM.

Acara pertemuan yang dipanitiain oleh Seksi PTM dan Keswa Dinkes Kabupaten Malang ini selesai pada pukul 12.20 WIB, dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama lintas sektor penerapan KTR di Kabupaten Malang. Ada 8 orang yang menandatangani kesepakatan bersama tersebut. Dari Dinas Perhubungan diwakili oleh Drs. Heru Rudianto, M.M. (Kabid Terminal dan Parkir), Dinas Pendidikan diwakili oleh Dr. Suwandi, S.Pd., M.Si (Sekretaris), Dinkes oleh drg. Arbani Mukti Wibowo (Kepala Dinkes), Kemenag Kabupaten Malang oleh Ahmad Fanani, S.Ag (Plt Kasi Bimas Islam), Satpol PP oleh Suhandoko, S.M. (Kasi Penegakan Perda), Bagian Hukum oleh Erwin Hari Nugrah, S.H. (Kasubag PDN), PPNI Kabupaten Malang oleh Tri Nurhadi, S.Kep.Ns., M.Kep. (Ketua Divisi Diklat), dan YJI Cabang Malang Raya oleh Mudjiono Adi, S.H. (Sekretaris). *** [200421]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo

Leave a Comment