Rapat Sosialisasi dan Koordinasi TPKJM Kabupaten Malang di Ruang Pertemuan Anusapati Lt. 2 Gedung C Pemkab Malang |
Sedianya Rapat Sosialisasi dan Koordinasi TPKJM yang bersifat lintas sektor itu diadakan di pagi hari, namun karena Pj. Sekretaris Daerah ada kegiatan yang penting di pagi hari maka akhirnya diubah jam pelaksanaannya menjadi siang hari.
Panitia penyelenggara Rapat Sosialisasi dan Koordinasi TPKJM ini dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang melalui Sub Substansi PTM dan Kesehatan Jiwa, yang terdiri dari Paulus Gatot Kusharyanto, SKM, Imam Ghozali, S.Kep.Ners, dan Wildan Adi Yatma, S.Psi yang dibantu Candra Hernawan, S.Kom untuk mengoperasikan komputer.
Rapat Sosialisasi dan Koordinasi TPKJM ini sebagai salah satu bentuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/874/KEP/35.07.013/2022 tentang Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Malang.
Sesuai Keputusan Bupati tersebut, tugas TPJKM adalah merumuskan kebijakan upaya kesehatan jiwa masyarakat di Kabupaten Malang; menentukan mekanisme koordinasi dan kebijakan operasional upaya kesehatan jiwa masyarakat di Kabupaten Malang; menyusun program kerja upaya kesehatan jiwa masayarakat di Kabupaten Malang; melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja upaya kesehatan jiwa masyarakat di Kabupaten Malang; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas TPKJM kepada Bupati Malang melalui Sekretaris Daerah.
Dalam sambutan dan sekaligus arahannya, Pj. Sekretaris Daerah Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum mengatakan bahwa dengan terbentuknya TPKJM dari lintas sektor itu, Tim perlu bersilaturahmi dan berkoordinasi agar supaya menghasilkan soliditas sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien.
Perlu diketahui, TPKJM terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinkes, Kepolisian Resor Malang, KODIM 0818, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Satuap Polisi Pamong Praja, RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Perhimpunan Dokter Spesialis Jiwa Malang Raya, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Psikolog Klinis Jawa Timur, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan juga menghadirkan RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang.
“Semua harus tahu tugasnya. Kata kuncinya dalam TPKJM adalah komunikasi seperti dalam pertemuan ini,” jelas Dr. Nurman Ramdansyah kepada seluruh yang hadir dalam Ruang Pertemuan Anusapati tersebut. “Kita harus berorientasi pada hasil bukan seremoni.”
Kemudian Dr. Nurman yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rachmat Hardijono dan Kepala Dinkes drg. Wiyanto Wijono, M.M.Kes, juga langsung memberikan arahan berdasarkan pointer yang telah dibuat oleh Dinkes Kabupaten Malang.
Pointer-pointer tersebut antara lain adanya kenaikan jumlah kasus pasien gangguan jiwa dari tahun 2022 hingga September 2023. Dari 4.279 di tahun 2022 menjadi 4.606 sampai September 2023. Lima kecamatan dengan jumlah pasien gangguan terbanyak meliputi: Bantur (285 pasien), Kepanjen (229 pasien), Bululawang (208 pasien), Pakisaji (190 pasien) dan Lawang 186 pasien.
Ketersediaan Posyandu Jiwa, masih ada 13 kecamatan di Kabupaten Malang yang belum memilikinya. Kemudian terdapat 22 penyandang gangguan jiwa yang belum memiliki NIK dan 84 orang yang tidak mempunyai JKN.
Beberapa dukungan yang diperlukan dari lintas sektor dalam penanganan kesehatan jiwa masyarakat di Kabupaten Malang itu di antaranya pembuatan NIK dan e-KTP untuk 22 orang dan pembuatan JKN 84 orang.
Lalu, pemasaran produk hasil karya pasien penyandang gangguan jiwa di Posyandu Jiwa, pelatihan keterampilan kerja bagi pasien penyandang gangguan jiwa yang sudah membaik atau kooperatif, perlunya dukungan donor agency/CSR untuk pengembangan Posyandu Jiwa, dibutuhkannya ketersediaan ruang rawat inap di RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang, diperlukan dukungan lintas profesi bidang kesehatan, seperti Persatuan Dokter Spesialis Jiwa, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Psikolog Klinis Jawa Timur, dan Ikatan Bidan Indonesia, serta dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperkuat eksistensi Posyandu Jiwa.
Pointer-pointer yang telah disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah itu, hampir setengahnya bisa dirampungkan dalam arahannya. Kemudian sisanya menjadi bahan diskusi setelah Pj. Sekretaris Daerah dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat meninggalkan Ruang Pertemuan Anusapati karena harus menghadiri rapat di Kepanjen.
Usai pemberian materi dari Kepala Dinkes Kabupaten Malang, acara pun digunakan untuk diskusi dan sekaligus pembuatan berita acara yang dipandu langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Tri Awignami Astoeti, SKM, M.M.Kes.
Rapat Sosialisasi dan Koordinasi TPKJM berakhir pada pukul 15.53 WIB dengan banyak muatan dalam berita acara hasil diskusi, dan sekaligus menjadi pekerjaan TPKJM yang akan selalu dipantau oleh Pj. Sekretaris Desa. *** [121023]
Oleh: Budiarto Eko KusumoEditor: Budiarto Eko Kusumo