Rakor Penyediaan Rumah Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Malang |
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalaian Penyakit Dinas Kesehatan (Kabid P2P Dinkes) Kabupaten Malang Tri Awignami Astoeti, SKM, M.MKes menghadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Rumah Rehabilitasi Adhyaksa yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang Lt. 2, yang berada di Jalan K.H. Agus Salim No. 7 Kota Malang, pada Kamis (28/07/2022) siang.
Kabid P2P Dinkes Kabupaten Malang didampingi Kepala Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa (Kasi PTM Keswa) Paulus Gatot Kusharyanto, SKM, dan dua staf Keswa, yaitu Gatot Sujono, S.St.,M.Pd dan Imam Ghozali, S.Kep Ners.
Rakor yang dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Wahyu Kurniati, S.S., M.Si ini, juga dihadiri oleh Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda), Bagian Perekonomian Setda, Bagian Sumber Daya Alam Setda, Camat Kepanjen, Inspektorat Daerah, Dinkes, Dinas Sosial, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, Camat Lawang, Lurah Kalirejo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, dan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Rakor ini dilatarbelakangi adanya surat dari Kejari Kabupaten Malang Nomor: B-1649/M.5.20/Dsb.4/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 perihal Permohonan Rapat Koordinasi Terbatas Rumah Rehabilitasi yang ditujukan kepada Bupati Malang.
Dalam rakor tersebut dibahas mengenai penyediaan bangunan rumah dengan standarisasi tertentu untuk Rumah Rehabilitasi Narkotika yang nantinya akan dikenal sebagai “Balai Rehabilitasi Adhyaksa” di Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Suwaskito Wibowo, S.H., M.H. dalam paparannya menyebutkan, bahwa gedung yang akan digunakan sebagai rumah rehabilitasi narkotika nanti tetap sebagai asset Pemkab Malang, sedangkan untuk pengelolaannya akan dilakukan bersama antara Pemkab Malang, Kejari, BNN serta RSJ Lawang.
Pemkab Malang melalui BKAD memberikan alternatif untuk dijadikan tempat rehabilitasi tersebut, yaitu Rusunawa Kepanjen, Gedung Kartini Lawang, dan UPTD Loka Bina Karya Pakis. Ketiga alternatif tempat itu diulas Kejari bersama peserta rakor lainnya menyangkut standarisasi bangunan, pertimbangan aspek keamanan bagi pasien rehabilitasi nantinya maupun efisiensi anggarannya bila bangunan tersebut direhab atau dimodifikasi sebagai rumah rehabilitasi narkotika.
Selain ketiga tempat tersebut, dalam rakor juga ada yang usul tempat di RSUD Kanjuruhan dengan alasan, intitusi kesehatan itu telah memiliki tenaga kesehatan (perawat) dalam menangani masalah pecandu narkotika.
Semua OPD maupun Badan yang hadir dalam rakor itu diajak koordinasi oleh Suwaskito Wibowo untuk mewujudkan rumah rehabilitasi narkotika tersebut, tak terkecuali Dinkes. Pada kesempatan itu, Kabid P2P mengatakan bahwa Dinkes akan menyiapkan perawat dan dokter yang diminta untuk penanganan di rumah rehabiltasi nantinya. Hanya saja, menurut Kabid P2P, perawat dan dokter yang ada umumnya merupakan tenaga kesehatan umum. Perlu ada peningkatan kapasitas pengetahuannya terkait dengan penanganan pencandu narkotika.
Rakor ini selesai pada pukul 15.35 WIB. Dengan berdirinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa menurut Suwaskito Widowo diharapkan menjadi pilar utama dan solusi bagi Kejari Kabupaten Malang dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung No. 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadukan restoratif (restorative justice). *** [280722]
Oleh: Budiarto Eko KusumoEditor: Budiarto Eko Kusumo