Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila yang ke-55, Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M. meneken Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Upaya Penurunan Angka Kesakitan Dan Angka Kematian Penyakit Jantung Melalui Pos Pembinaan Terpadu SMARThealth.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 Oktober 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perbup ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
Rapat Tim Program SMARThealth Dinkes Kabupaten Malang (Foto: 06/10/2020) |
Kegembiraan ini pun kemudian bergaung di Ruang Multimedia Lantai 2 Dinkes Kabupaten Malang, tatkala akan dilangsungkan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Pelayanan Jantung Terpadu, termasuk terdengar oleh perwakilan Tim SMARThealth Universitas Brawijaya (UB) yang hendak menghadiri rakor tersebut.
Ditandatanganinya Perbup ini sebagai klimaks Perbup Posbindu SMARThealth dalam perjalanannya dari rancangan hingga mendapat tanda tangan Bupati Malang.
Rakor Pembahasan Rancangan Perbup SMARThealth di Ruang Pertemuan Bagian Hukum Sekretariat Derah Kabupaten Malang (Foto: 09/03/2021) |
Lalu, pada saat ada Workshop Kegiatan Penelitian Pencatatan Sipil dan Statistik di Ijen Suites Resort & Covention Malang (8-11 September 2020), Kasi PTM memperlihatkan draft Perbup kepada Tim SMARThealth UB untuk dibantu editing, baik penambahan maupun pengurangan.
Pada 6 Oktober 2020, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinkes (Kadinkes) Kabupaten Malang Nomor: 440/61/KEP/35.07.103/2020 tentang Tim Penyelenggara Program Layanan Inovasi SMARThealth Dinkes, diadakan rapat Tim Kerja SMARThealth Dinkes di Ruang Rapat Kadinkes.
Kunjungan ke DPMD Kabupaten Malang konsultasi dan advokasi draft revisi Perbup SMARThealth (Foto: 19/05/2021) |
Dalam pembahasan ini cukup mengundang gempita urun rembug dari masing-masing bidang. Mengingat membahas Perbup ini tidak selesai dalam 4 jam, maka Kadinkes memerintahkan pembahasan Perbup dilanjutkan di luar rapat ini.
Esok harinya, dilakukan penyerahan draft Perbup ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Draft tersebut diserahkan oleh staf PTM Wildan Adi Yatma, S.Psi dengan mengisi formulir Berkas Ajuan Produk Hukum terlebih dahulu.
Konsultasi dan advokasi draft revisi PerbupSMARThealth ke Inspektorat Kabupaten Malang (Foto: 19/05/2021) |
Tanggal 9 Maret 2021, ketika perjalanan menuju ke Puskesmas Donomulyo dalam rangka Bimtek Program PTM dan Keswa, tiba-tiba mendapat kabar bahwa siangnya akan diadakan Rakor Pembahasan Rancangan Perbup SMARThealth di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lantai 4.
Menindaklanjuti kabar itu, akhirnya acara Bimtek dipersingkat guna menghadiri undangan dari Bagian Hukum tersebut. Rombongan Dinkes yang hadir dalam Rakor Pembahasan Perbup tersebut adalah Kasi PTM dan Keswa, 2 staf PTM, staf Umum dan Kepegawaian Dinkes, serta perwakilan dari Tim SMARThealth UB.
Dalam pembahasan rancangan itu sekaligus dilakukan revisi terhadap kata-kata yang termaktub dalam draft tersebut. Ada sebagian kata yang dihilangkan atau diganti, dan ada juga kata yang ditambahkan. Tak hanya itu saja, dalam pembahasan itu juga terdapat pasal tambahan untuk memperjelas dari pasal sebelumnya.
Sejak adanya revisi tersebut, Kasi PTM melakukan dialog secara intens dengan Bagian Hukum. Di kala senggang, Kasi PTM akan kontak dengan Bagian Hukum. Misalnya, pada 20 Maret 2021, Kasi PTM berkonsultasi perihal draft perubahan Perbup SMARThealth ke Bagian Hukum, dan pada 28 April 2021 bertemu lagi dengan Bagian Hukum untuk membahas revisi Perbup SMARThealth.
Pada 19 Mei 2021 Seksi PTM bersama Tim SMARThealth UB berkunjung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan advokasi dan konsultasi terkait dengan pengembangan Posbindu SMARThealth.
Usai pertemuan dengan DPMD, rombongan tersebut melakukan kunjungan ke Inspektorat Daerah di Singosari untuk hal yang sama seperti yang dilakukan di DPMD. Dari pertemuan itu, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Malang mendukung kegiatan Posbindu PTM berbasis SMARThealth dan akan membantu dalam kegiatan advokasi Perbup tersebut jika sudah mendapat tanda tangan Bupati.
Pada 26 Juli 2021 Kasi PTM yang didampingi 2 stafnya berkonsultasi lagi dengan Bagian Hukum. Kasi PTM ingin tahun perkembangan usai revisi. Oleh Bagian Hukum, rancangan tersebut masih menunggu kabar dari Bupati.
Hampir setiap bulannya, Kasi PTM mengagendakan pertemuan dengan Bagian Hukum untuk mengetahui progres draft Perbup tersebut. Tanggal 19 Agustus 2021, Seksi PTM bersama Bagian staf Bagian Hukum Dinkes melakukan pertemuan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam rangka pemantauan Perbup SMARThealth, dan hasilnya menunggu tanda tangan dari Bupati.
Tanggal 20 September 2021 diadakan lagi pertemuan Seksi PTM dan Bagian Hukum untuk membahas Perbup SMARThealth. Hasilnya dilakukan revisi lagi perihal redaksi tata naskah tentang Perbup SMARThealth.
Tepat pada hari Jumat, 1 Oktober 2021 Bupati Malang akhirnya berkenan membubuhkan tanda tangan pada Perbup yang telah direvisi beberapa kali, mulai dari judul hingga di dalam beberapa pasal. Perjalanan panjang sebuah Perbup SMARThealth.
Sebuah keberuntungan diteken bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, yang memudahkan untuk diingat bagi lahirnya sebuah pedoman dalam pelaksanaan program SMARThealth di Kabupaten Malang, dan sekaligus meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penerapan dan pengembangan program SMARThealth di Kabupaten Malang.
Ingat Hari Kesaktian Pancasila, ingat Posbindu SMARThealth! *** [201021]
Oleh: Budiarto Eko KusumoEditor: Budiarto Eko Kusumo