Dalam upaya menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit kardiovaskular, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang melalui Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa (Keswa) menginisiasi Rancangan Peraturan Bupati Malang tentang Program SMARThealth.
Rancangan itu terus dikirimkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang yang berada di Jalan Panji No. 158 Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur pada bulan Desember 2020.
Pagi ini ketika perjalanan menuju Puskesmas Donomulyo terbersit kabar mendadak perihal akan diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut, yang sedianya akan diadakan pada hari Rabu (10/03/2021). Rakor akhirnya akan diselenggarakan pada hari ini, Selasa (09/03/2021) di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Lantai 4 pada pukul 13.00 WIB.
Rakor di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang |
Surat Undangan dari Setda bernomor 005/2032/35.07.032/2021 perihal permohonan bantuan menugaskan, meminta kepada Dinkes dan Bagian Hukum Setda untuk melakukan Rakor Pembahasan Rancangan Perbup tentang Program SMARThealth Dalam Upaya Menurunkan Angka Kematian dan Angka Kematian Penyakit Jantung.
Rakor ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Baruna Firmansyah, SH yang didampingi oleh Saiful Ghozi, S.Pd., staf Bagian Hukum yang bertindak mengetik dalam rakor pembahasan tersebut.
Menyimak Penjelasan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang |
Dalam rakor itu dibahas rancangan Perbup yang telah dibuat oleh Seksi PTM dan Keswa. Pertanyaan awal yang ditujukan kepada Dinkes bermuatan sisi filosofisnya: “Apa yang menjadi dasar Perbup ini dibuat?” Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan judul yang pas dalam Perbup tersebut.
Setelah itu, dilanjutkan dengan membahas semua yang tertulis di dalam rancangan tersebut. Mulai menimbang, mengingat, menetapkan hingga pasal per pasal. Pembahasan ini dilakukan dengan cara seksama dan hati-hati.
Dalam pembahasan itu sekaligus dilakukan revisi terhadap kata-kata yang termaktub dalam rancangan tersebut. Ada sebagian kata yang dihilangkan atau diganti, dan ada juga kata yang ditambahkan. Tak hanya itu saja, dalam pembahasan itu juga terdapat pasal tambahan untuk memperjelas dari pasal sebelumnya.
Rakor yang memakan waktu hampir tiga jam ini, akhirnya Bagian Hukum Setda menganjurkan kepada Dinkes untuk memperjelas keterangan dalam pasal sebelumnya yang dirasa belum jelas. Termasuk di antaranya harus menjabarkan persyaratan menjadi kader SMARThealth yang sebelumnya belum ada penjabarannya.
Catatan-catatan dalam rakor itulah nantinya yang akan menjadi masukan Dinkes untuk menambahkan segala sesuatunya yang perlu penjelasan lebih lanjut ke dalam revisi. Setelah itu, harap segera dikirimkan kembali ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang. *** [090321]
Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo