Rakor Penanganan ODGJ Di Kabupaten Malang

Bertepatan dengan hari terakhir tasyrik, Rabu (13/07/2022), Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Rujukan Ke Rumah Sakit Jiwa Bagi Penderita Gangguan Jiwa di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lt. 2 yang terletak di Jalan Merdeka Timur No. 3 Kota Malang.

Tujuan rakor itu digelar adalah untuk meningkatkan peran dan kerja sama lintas sektoral penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan mendukung kemandirian ODGJ di bidang sosial dan ekonomi.

Acara rakor dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh 15 orang yang terdiri dari 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Lawang, Dinas Sosial, Bappeda, RSUD Kanjuruhan, dan BPJS Kesehatan Cabang Malang.

Rakor Penanganan ODGJ di Kabupaten Malang

Hadirin terbanyak berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, yaitu Dra. Mursyidah, Apt. M.Kes (Plt. Kepala Dinkes), drg. Anita Flora (Kabid Yankes), Evi Maria (Yankes Rujukan), Paulus Gatot Kusharyanto, SKM (Kasi PTM Keswa), Gatot Sujono, S.St., M.Pd (staf Keswa), Wildan Adi Yatma, S.Psi (staf Keswa), dan Imam Ghozali, S.Kep. Ners.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Drs. Suwadji, S.IP, M.Si. Poin-poin yang dikemukakan Asisten Kesra meliputi kebijakan yang terkait Program Kesehatan Jiwa, jumlah ODGJ di Kabupaten Malang dari tahun 2019 sampai pertengahan tahun 2022, jumlah kasus ODGJ yang masih pasung, pelayanan kesehatan ODGJ, permasalahan rujukan pasien ODGJ, dan rencana tindak lanjut.

Dalam menyoroti masalah rujukan pasien ODGJ, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa keluarga ODGJ umumnya adalah keluarga miskin. Sebanyak 1.126 ODGJ tidak memiliki NIK dan 1.278 ODGJ tidak punya JKN.

Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Biakes Maskin) tidak dapat merujuk pasien ODGJ ke RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Akhirnya pasien dirujuk ke RS Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya, namun banyak keluarga yang menolak karena biaya transportasi rujukan ke Surabaya tinggi. Hal ini merupakan salah satu yang menyebabkan ODGJ menjadi terlantar. Selain itu, banyak keluarga dan masyarakat seringkali tidak mau menerima kembali pasien ODGJ pascarujukan.

Delapan OPD bahas penanganan ODGJ di Ruang Rapat Lt. 2 Sekda Kabupaten Malang

Setelah sambutan Asisten Pemerintah dan Kesra, acara dilanjutkan dengan presentasi dari Dra. Mursyidah, Apt. M.Kes, Plt. Kepala Dinkes, dengan judul “Penanganan Program Kesehatan Jiwa Di Kabupaten Malang.” Dalam pemaparan materi itu, Plt. Kepala Dinkes membahas masalah kesehatan jiwa di Kabupaten Malang tahun 2021, situasi ODGJ di Kabupaten Malang (sampai dengan Juni 2022), amanat UU Bo. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kebijakan, tujuan, dan sasaran, target pelayanan kesehatan jiwa, tujuan RS Rujukan ODGJ Januari-Juni 2022, permasalahan rujukan ODGJ, serta rencana tindak lanjut.

Dari data Dinkes, jumlah ODGJ di Kabupaten Malang tahun 2021 sebanyak 4.970 orang. Terbanyak terlaporkan dari Puskesmas Sumberpucung (263 orang), dan terendah berasal dari Puskesmas Sumbermanjing Kulon (53 orang).

Sementara itu, jumlah kasus pasung di Kabupaten Malang hingga Juli 2022 ada sebanyak 43 orang. Data ODGJ yang masih ada pasung dijumpai di lingkungan Puskesmas: Wonokerto, Sitiarjo, Ampelgading, Gondanglegi, Pagelaran, Tajinan, Ardimulyo, Karangploso, Wajak, Sumberpucung, Lawang, Ngantang, Kasembon, Gedangan, Wonosari, Tirtoyudo, Tumpang, dan Jabung.

Sedangkan, jumlah Posyandu Jiwa di Kabupaten Malang sampai dengan Juli 2022 tercatat ada 30 Posyandu yang tersebar di wilayah layanan Puskesmas: Donomulyo, Kalipare, Pagak, Sumbermanjing Kulon, Poncokusumo, Turen, Sumberpucung, Ngajum, Wonosari, Wagir, Pakisaji, Lawang, Singosari, Ardimulyo, Dau, Wonokerto, Bululawang, Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, dan Bantur.

Presentasi Plt. Kepala Dinkes Kabupaten Malang

Usai presentasi Plt Kepala Dinkes, Asistes Pemerintahan dan Kesra memandu sesi diskusi atau tanya jawab. Sebagai upaya untuk mensejahterahkan ODGJ di Kabupaten Malang, diperlukan kekompakan bersama di antara OPD agar layanan yang diberikan bisa maksimal dan sesuai dengan kententuan.

Hasil Rakor Penanganan ODGJ di Kabupaten Malang itu menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang isinya, Dinkes memastikan data by name by address ODGJ; Disdukcapil segera menindaklanjuti pembuatan NIK bagi ODGJ yang sudah terdata di Dinkes dan belum memiliki NIK. ODGJ yang belum punya NIK, penanganan awal dilakukan oleh RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang dengan alih rawat ke RSJ Lawang dari anggaran JAMKESDA yang ada di Dinkes.

BPJS Kesehatan memfasilitasi ODGJ untuk mendapatkan JKN dengan syarat ODGJ memiliki NIK. Dinas Sosial membantu merekomendasikan pembuatan PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) bagi ODGJ yang sudah punya NIK.

Dinkes segera melakukan perubahan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Miskin dan Tidak Mampu, dengan penambahan Pemberi Layanan Kesehatan (PPK) untuk RSJ Lawang.

Dinkes segera mengusulkan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Malang sesuai Kepmenkes No. 220/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Umum TPKJM.

Kemudian Bappeda melaksanakan koordinasi monitoring dan mengevaluasi program kegiatan layanan kepada ODGJ dan menindaklanjuti penyelesaian masalah ODGJ melalui kemitraan dengan forum CSR. *** [130722]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo

Leave a Comment