Kecamatan Poncokusumo bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Malang menggelar audiensi Sinergisitas Penyelenggaraan Pemerintahan bersama DPRD Kabupaten Malang dengan tema “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Dan Pemenuhan Hak ODGJ Dalam Mendukung Kabupaten Malang Bebas Pasung” di Pendopo Kecamatan Poncokusumo yang terletak di Jalan Raya Wonorejo No. 4 Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (03/08/2022).
Acara ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Poncokusumo yag terdiri dari Aparatur Perangkat Kecamatan, Polsek dan Koramil, Perangkat/Pamong Desa, dan Sekretariat Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam FGD ini dimoderatori secara langsung oleh Camat Poncokusumo Didik Agus Mulyono, S.P., MAP dengan narasumber empat anggota DPRD dan tiga OPD di Kabupaten Malang yang berurusan dengan masalah penyandang disabilitas maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Camat Poncokusumo menjadi moderator dalam audiensi dengan 4 anggota DPRD yang menjadi narasumber |
ODGJ ada di mana-mana dan berkeliaran di sekitar kita. Oleh sebab itu, sudah saatnya kita memperhatikan ODGJ. Di Kecamatan Poncokusumo sendiri ada 4 ODGJ yang keadaannya seperti dipenjara kendati tidak dipasung.
Kita menghadirkan DPRD Kabupaten Malang dalam acara ini karena DPRD mempunyai kekuatan regulasi yang bisa mengangkat harkat penyandang disabilitas maupun ODGJ. Ada empat anggota DPRD yang akan memberikan materi.
Suasana audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang di Pendopo Kecamatan Poncokusumo |
Materi pertama disampaikan oleh Hj. Masfufah, S.Pd., anggota Komisi IV dari Gondanglegi Dapil 1, dengan judul “Upaya Penanganan Penyandang Disabilitas Dan ODGJ Dalam Perspektif Sosial Ekonomi.”
Dalam materinya, Masfufah mengatakan bahwa pada saat ini penyandang disabilitas masih menghadapi persoalan yang berkenaan dengan penghidupan dan kesejahteraan mereka. Pihak-pihak yang telah melakukan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disambilitas serta konsep pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas hendaknya dapat diimplementasikan.
Tak terkecuali bagi ODGJ. Selama belum tersembuhkan, ODGJ akan memberikan masalah. “Itulah mengapa perlu adanya penanganan yang sesuai dengan program yang pas,” kata Masfufah.
Setelah itu materi yang kedua dipaparkan oleh Yulis Farida, S.H., anggota Komisi IV asal Pakis, dengan titel “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Melalui Kewirausahaan Dan Usaha Ekonomi Produktif.”
Pemandangan peserta audiensi dengan DPRD dari barat daya |
Penyandang disabilitas merupakan bagian atau salah satu dari keberadaan masyarakat Indonesia dalam aktivitas sehari-hari. Mereka dianggap oleh sebagian kalangan masyarakat sebagai golongan yang lemah sehingga menyebabkan kaum difabel menjadi terisolir, minder dan kurang percaya diri.
Selesai materi kedua, acara berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi ketiga oleh Fathurrohman, S.Pd.I, anggota Komisi III asal Tajinan, dengan mengambil judul “Upaya Penanganan Penyandang Disabilitas Dan ODGJ Dalam Perspektif Hukum Dan Perundang-Undangan.”
Peserta audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang dilihat dari timur laut |
Masalah ODGJ harus berangkat dari keluarganya dulu agar mau terbuka dalam permasalahannya. Kalau sudah terbuka, maka baru anggota keluarga yang lain maupun masyarakat bisa membantu menangani masalah karena tergugah hatinya. Membangun kesadaran membantu orang lain juga perlu digerakkan.
Materi keempat dengan judul “Peran Pemerintah Dalam Mewujudkan Pembangunan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Dan ODGJ” diberikan oleh H. Abdullah Satar, S.E., Wakil Ketua Komisi III Kabupaten Malang.
Peserta audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang bagian depan tengah |
Dibutuhkan pemahaman berbagai pemangku kepentingan, mulai dari keluarga hingga pemerintah, merupakan akar persoalan eksklusi penyandang disabilitas dan ODGJ. Selain itu, juga diperlukan komitmen dan dukungan dari semua pihak untuk membangun inklusivitas dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas dan ODGJ karena bagaimanapun inklusivitas fisik dapat tercapai jika persepsi atau cara pandang masyarakat terhadap ODGJ telah meningkat.
Penting untuk terus memupuk nilai bahwa masyarakat juga berkepentingan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi penyandang disabilitas dan ODGJ di lingkungan terdekat.
Setelah para anggota DPRD memberikan materi, acara disambung dengan penyampaian dari ketiga OPD. Penyampaian pertama diberikan kepada Dinsos oleh moderator. Dinsos, yang diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinsos, Dra. Retno Tri Damayanti, M.M.
Kabid Rehsos Dinsos dalam penyampaian program terkait penanganan penyandang disabilitas dan ODGJ |
Selain itu, Dinsos sebenarnya juga menyediakan bimbingan maupun pelatihan. Hanya saja karena keterbatasan dana, hanya mampu mewujudkan tiga pelatihan, seperti pendampingan keluarga ODG.
Masyarakat perlu diedukasi, karena masyarakat cenderung diskriminatif terhadap penyandang disabilitas maupun ODGJ. ODGJ itu yang sakit jiwanya, jadi perlu suasana yang kondusif. Setelah balik dari RSJ, perlu adanya pelatihan edukan kepada keluarganya agar ODGJ tidak kambuh lagi.
Penyampaian program yang berhubungan dengan penanganan masalah penyandang disabilitas dan ODGJ |
Dalam penyampaiannya, Istova mengatakan bahwa kita dituntut untuk pendataan ODGJ sebagai data base terkait ODGJ. Untuk pelaksanaan programnya, kita sudah melakukan perekaman atau pengambilan foto di RSJ.
Bagi masyarakat yang kurang mampu, bisa melaporkan ke desa setempat agar Dukcapil bisa jemput bola. Dukcapil mendorong kepada keluarganya, agar segera membuatkan NIK untuk ODGJ. Hal ini agar bisa diajukan untuk mendapatkan BPJS atau Jamkesda.
Kasi PTM Keswa Dinkes sampaikan program dalam penanganan penyandang disabilitas dan ODGJ |
Capaian pelayanan ODGJ bisa menjangkau semuanya, dan penderita ODGJ yang dipasung sebanyak 43 orang telah dibebaskan pasungnya bertepatan dengan Pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung yang digelar di Gedung Semeru, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat pada 25 Juli 2022. Sementara itu, ODGJ yang mengalami kekambuhan ada 145 orang.
Dalam acara tersebut, ada lima penanya yang pertanyaannnya ditujukan kepada narasumber dari DPRD Kabupaten Malang maupun OPD. Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber dan OPD dengan baik. Ketiga OPD mampu menjawab pertanyaan dengan penjelasan teknis. Sehingga, para perangkat desa merasa jadi mengerti apa yang seharusnya dilakukan dalam menangani ODGJ yang ada di wilayahnya masing-masing. *** [030822]
Oleh: Budiarto Eko KusumoEditor: Budiarto Eko Kusumo