Sosialisasi Perda dan Perbup KTR Pada Instansi dan Lembaga di Kabupaten Malang

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menyelenggarakan Sosialisasi Perda dan Perbup KTR pada Instansi dan Lembaga di Meeting Room 1st Floor Rayz UMM Hotel yang beralamatkan di Jalan Raya Sengkaling No. 1 Dusun Jetis, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (26/10/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah instansi dan Lembaga di Kabupaten Malang, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, PPNI Kabupaten Malang, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Malang, Puskesmas Turen, Puskesman Kepanjen, Klinik Cakra Husada Turen, Klinik Asy-Syifa Sumbermanjing Wetan, RSUD Lawang, RS Wava Husada Kepanjen serta Subbag Umum dan Kepegawaian.

Peserta berpose bersama peserta sosialisasi KTR di Rayz UMM Hotel

Acara pertemuan sosialisasi ini dimulai pada pukul 09.10 WIB. Master of Ceremony (MC) Ulinati, S.IP, asisten IT SMARThealth yang diperbantukan di Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa (Keswa) Dinkes Kabupaten Malang, mengawali dengan ucapan selamat datang kepada peserta pertemuan, dan dilanjutkan dengan membacakan susunan acara serta memandu doa bersama sebelum acara dimulai.
Kemudian seluruh peserta diminta berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan setelah selesai dimohon untuk duduk kembali. Acara berikutnya dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinkes Kabupaten Malang yang dibacakan oleh Sub Koordinator Substantif PTM dan Keswa Paulus Gatot Kusharyanto, SKM.
Dalam sambutan itu, Paulus mengatakan bahwa indikator penyebab banyaknya penyakit tidak menular (PTM) adalah faktor risiko, seperti pola makan dan gaya hidup yang tidak sehat serta kebiasaan merokok. Survey Kematian tahun 2020 yang diadakan Dinkes dan Kemenkes, diketahui bahwa 48% kematian disebabkan penyakit kardiovaskular, yang salah satu penyebabnya adalah kebiasaan merokok.

Sub Kontraktor Substantif PTM dan Keswa beri sambutan dan membuka secara resmi Pertemuan Sosialisasi KTR

Oleh karena itu, kita perlu pengendalian dengan regulasi yang mengatur KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Pertemuan ini untuk sosialisasi Perda dan Perbup KTR dan sekaligus terbuka untuk masukan dari peserta yang hadir dalam pertemuan ini. Kemudian Paulus Gatot langsung membuka pertemuan sosialiasasi ini dengan resmi.
Usai dibuka oleh Paulus Gatot, acara diteruskan dengan pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Baruna Firmansyah, S.H, Sub Koordinator Perancangan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. Dalam materinya, Baruna menjelaskan mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kepentingan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Perda KTR ini adalah peraturan yang memutlakkan aturan merokok dalam sebuah Kawasan yang telah ditentukan. Permasalahannya kadang-kadang ada KTR yang tidak digunakan. Hal ini karena tempatnya tidak layak, dan tidak ada petugas yang mengingatkan di KTR.

Pemaparan materi oleh narasumber

Dalam materi pertama ini muncul pertanyaan dari dua penanya. Satu pertanyaan dari Dinkes, dan satunya lagi dari Dinas Pendidikan. Kesemua pertanyaan itu pun kemudian dijawab oleh Baruna. Setelah itu pada pukul 10.13 WIB acara diisi dengan senam peregangan dengan menggunakan ritme Senam Puskesmas Cemoro Donomulyo.
Sehabis ikut senam, pemateri pertama meninggalkan tempat, dan MC mengumumkan saatnya untuk coffee break dulu. Seluruh dipersilakan untuk mencicipi snack dan hot tea/coffee yang telah disediakan oleh pihak hotel.
Pukul 10.37 WIB acara berikutnya adalah pemaparan materi kedua oleh Kepala Satpol PP Drs. Firmando Hasiholan Matondang dengan judul “Implementasi Penegakan Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018.”  Pada kesempatan itu, Firmando menerangkan tugas dan tanggung jawab pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Satpol PP.

Peserta Pertemuan Sosialisasi KTR di Meeting Room 1st Floor Rayz UMM Hotel

Menurut Firmando, tugas dan tanggung jawab Satpol PP yaitu melaksanakan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2018, dan memberikan himbauan kepada masyarakat pada tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai dengan pasal 6 ayat 2 yaitu berupa standing banner. Satpol PP akan gencar melakukan sosialisasi KTR dan sekaligus membangun komunikasi dengan OPD yang lainnya.
Pada sesi tanya jawab dalam materi kedua ini, ada pertanyaan dan masukan dari empat penanya. Empat penanya itu berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Puskesmas Turen, dan Dinkes. Dalam kesempatan itu, Firmando pun menanggapi semua pertanyaan maupun saran yang diberikan.
Pertemuan sosialisasi ini ditutup oleh Sub Kontraktor Substantif PTM dan Keswa pada pukul 11.46 WIB. Sub Kontraktor Substantif PTM dan Keswa mengucapkan terima kasih atas masukan untuk Perbup yang masih digodok, dan berharap agar instansi Lembaga bersinergi dalam mengimplementasikan KTR dengan baik. *** [261022]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo

Leave a Comment