Merangkai Aturan dari Desa: Ikhtiar Bersama Menangani Sampah di Kabupaten Malang

De vez en cuando, si pretendemos crecer y no estancarnos, debemos regular aquello que nos regula” — Juan I. Fernández, Libertad para Gente Inteligente: De la cognición a la acción

Pagi hingga sore di hari Selasa (10/02) itu, Ballroom Lantai 7 Grand Miami Hotel Kepanjen tak sekadar menjadi ruang pertemuan. Ia menjelma menjadi ruang temu gagasan, tempat enumeration area (EA) NIHR Global Health Research Centre for Non-Communicable Diseases and Environmental Change (NIHR-GHRC NCDs & EC) di Kabupaten Malang mulai merangkai masa depan pengelolaan sampahnya sendiri.

Tim NIHR Universitas Brawijaya (UB) di hari itu menggelar Sosialisasi dan Workshop Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penguatan Perdes dalam Penanganan Sampah, yang menjadi sebuah upaya dalam menempatkan desa sebagai aktor utama perubahan.

Kegiatan ini melibatkan 6 desa intervensi dalam program NIHR-GHRC NCDs & EC, yakni Desa Sumberejo, Pagak, dan Tlogorejo di Kecamatan Pagak, serta Desa Bakalan, Krebet Senggrong, dan Krebet di Kecamatan Bululawang.

Merangkai Aturan dari Desa: Ikhtiar Bersama Menangani Sampah di Kabupaten Malang
Peserta sosialisasi dan workshop Perdes berpose bersama Tim NIHR UB, narasumbuer, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang di Grand Miami Ballroom, Kepanjen, kabupaten Malang

Masing-masing desa mengirimkan 6 perwakilan lintas unsur, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, BPD, pendamping desa, kader lingkungan, hingga pengelola BUMDes, menegaskan bahwa urusan sampah bukan hanya soal teknis, melainkan tata kelola bersama.

Sejak pukul 09.58 WIB, rangkaian acara dimulai dengan suasana khidmat. Lagu Indonesia Raya menggema, doa dipanjatkan, lalu satu per satu sambutan membuka diskusi yang lebih dalam.

Koordinator Community Engagement and Involvement (CEI) NIHR UB, Dr. Rizka Amalia, S.KPm., M.Si., menekankan bahwa workshop ini adalah bagian dari proses panjang dan bertahap. Bagi NIHR UB, penguatan desa tidak berhenti pada pendampingan, tetapi berlanjut pada lahirnya regulasi yang benar-benar dipahami dan dijalankan.

Sambutan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Malang yang didampingi Tim NIHR UB,Camat Pagak, Camat Bululawang, dan 3 narasumber

Nada serupa disampaikan Hj. Nur Mutiah Faridah, S.Ag. dari Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Ia mengingatkan agar Perdes yang disusun tidak menjadi sekadar salinan aturan lain. “Perdes harus lahir dari pemahaman dan kebutuhan desa itu sendiri,” pesannya, seraya menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam proses ini.

Dari level kecamatan, dukungan pun menguat. Camat Pagak, Drs. Sugeng Hari Susanta, M.M., mengapresiasi pendampingan UB yang selama ini konsisten mendampingi desa dalam pengelolaan sampah. Ia berharap desa-desa peserta dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Malang.

Sementara itu, Camat Bululawang, Hanindyo Daryawan P., S.STP., MAP., menyoroti kompleksitas persoalan sampah yang berbeda di setiap wilayah. Menurutnya, pengelolaan sampah harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari perubahan perilaku masyarakat hingga penguatan infrastruktur, dan Perdes menjadi fondasi penting untuk itu. Bahkan, ia menyebut keberhasilan program ini menyangkut harga diri desa dan kecamatan, seraya mendorong tiga desa di Bululawang menjadi role model.

Tlogorejo berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Malang saat menggodok draf Perdes

Usai sesi foto bersama, diskusi memasuki tahap substansial. Tiga narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (Ir. Renung Rubiyatadji, M.M.), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ira Koeswandari, S.STP), serta Bagian Hukum Sekda Kabupaten Malang (Rahmat Kurniadi Dermawan, S.H.) memberikan pengantar mengenai kerangka kebijakan, kewenangan desa, dan aspek hukum dalam penyusunan Perdes.

Diskusi panel yang dimoderatori oleh Sekar Aqila Salsabilla, S.AP., MAP itu kemudian membuka ruang tanya jawab yang hidup, menunjukkan bahwa desa tak lagi pasif, melainkan aktif mengkritisi dan menggagas solusi.

Selepas jeda ishoma, suasana kerja kolektif semakin terasa. Enam desa duduk berkelompok, menggodok draf Perdes masing-masing dengan pendampingan fasilitator – Dea Aginta Karina Br Tarigan, S.AP.; Aril Rizki Dewi Lestari, S.AP.; Hilda Irawati, S.Stat.; Mawar Audrey Butar-Butar; Bernadeth Lolita Orzini; Saputri Adinda – dan Tim NIHR UB, serta dukungan dari Biro Hukum Sekda Kabupaten Malang. Di sinilah Perdes mulai menemukan bentuknya, yang disesuaikan dengan konteks lokal, kapasitas desa, dan tantangan nyata di lapangan.

Perwakilan Desa Krebet presentasikan hasil diskusi internal dalam menyusun draft Perdes

Satu per satu, hasil diskusi dipresentasikan. Bukan sekadar laporan, melainkan komitmen awal. Tim NIHR UB pun berharap draf Perdes tersebut segera dirembuk di tingkat desa, disahkan oleh kepala desa, dan diturunkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) agar implementasinya jelas dan operasional.

Workshop ini berakhir pukul 15.24 WIB, namun prosesnya jelas belum selesai. Sebab, sebagaimana dikatakan Juan I. Fernández dalam Libertad para Gente Inteligente: De la cognición a la acción atau Kebebasan bagi Orang Cerdas: Dari Kognisi ke Tindakan (2022):

“Dari waktu ke waktu, jika kita ingin tumbuh dan bukan stagnan, kita harus mengatur apa yang mengatur kita.”

Melalui penyusunan Perdes, desa-desa di Kabupaten Malang tengah belajar mengatur dirinya sendiri – menata aturan sebagai pijakan untuk tumbuh, bukan sekadar bertahan – demi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan bermartabat. *** [110226]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo     |     Editor: Budiarto Eko Kusumo

Leave a Comment